Beranda | Artikel
Membeli Tanah Kas Desa (Bengkok – Lungguh)
Minggu, 1 Maret 2015

Membeli Tanah Kas Desa

Bolehkah mmbeli tanah kas desa yang menjadi lungguh Pak Dukuh. Akadnya jual beli, tapi batasnya seumur hidup. Sehingga ketika pembeli meninggal, tidak jatuh ke ahli waris, tapi dikembalikan ke desa.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hakekat transaksi yang terjadi bukan jual beli, tapi sewa-menyewa. Karena ada perjanjian bahwa tanah itu harus dikembalikan ke perangkat desa. Dan lebih dari itu, lungguh adalah tanah kas desa. Sehingga tidak boleh dipindah tangankan ke orang lain dengan transaksi jual beli.

Menurut Prof. Dr. A.P. Parlindungan,

“Tanah Kas Desa dan tanah-tanah yang sejenis yang merupakan tanah bengkok dan tanah kas desa diberikan Hak Pakai publik rechtelijk (hukum publik), yaitu hanya ada right to use tetapi tidak ada right of disposal yaitu tidak boleh dijual atau dijadikan agunan hutang.” (Komentar atas UUPA, Mandar Maju, Bandung, 1993, Hal. 215)

Pasal 11 ayat (1) PMDN No. 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan pengawasannya sebagai berikut,

“Sumber-sumber pendapatan desa berupa Tanah Bengkok dan sejenis yang selama ini merupakan sumber penghasilan bagi Kepala Desa dan perangkat desanya, ditetapkan menjadi sumber pendapatan desa yang pengurusannya ditetapkan melalui Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.”

Berdasarkan keterangan di atas, yang kita pahami bahwa tanah bengkok, atau lungguh untuk pejabat desa, statusnya hak guna dan bukan hak milik.

Mereka yang memiliki hak guna, tentu saja tidak dibolehkan untuk melakukan semua transaksi yang menyebabkan terjadinya perpindahan hak milik. Seperti jual beli, hibah, hadiah, diwariskan, atau digadaikan.

Mengapa digadaikan tidak boleh?

Karena barang gadai ada peluang pindah milik ke orang yang menghutangi.

Menjual atau memindahkan kepemilikan terhadap barang yang tidak dimiliki, termasuk bentuk kedzaliman.

Allah berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 188).

Hukum Menyewakan Bengkok/Lungguh?

Hakekat dari sewa menyewa adalah jual beli jasa. Menyewakan barang berarti menjual jasa atau manfaat dari barang itu. Menyewakan mobil berarti menjual manfaat dari mobil itu.

Apakah Pak Dukuh boleh menyewakan plungguhnya?

Tanah bengkok ini memang milik negara. Tapi selama Pak Dukuh menjabat sebagai dukuh, beliau memiliki hak pakai atas tanah yang menjadi bengkoknya. Artinya, hak manfaat tanah itu telah berada di bawah kekuasaan Pak Dukuh. Sehingga Pak Dukuh diizinkan untuk menggunakan manfaat itu untuk kepentingannya. Baik dimanfaatkan pribadi, diberikan ke orang lain, atau manfaat itu dijual ke orang lain.

Dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah dinyatakan,

يشترط لصحة عقد الإجارة التي تقع على شيء معين أن يسبق العقد تملك العين المراد إجارتها؛ أو تملك منفعتها

Untuk keabsahan akad sewa menyewa barang tertentu, disyaratkan harus didahului dengan akad kepemilikan barang yang disewakan, atau memiliki manfaatnya. (al-Ma’ayir as-Syar’iyah, Bab Ijarah, Pasal 9, no. 3).

Akad Sewa Seumur Hidup?

Semua transaksi harus dibatasi dengan ukuran tertentu. Dalam jual beli barang, kuantitas dan harga harus jelas. Demikian pula, dalam jual beli jasa atau manfaat. Ukuran harus jelas. Jika ada bagian yang tidak jelas dalam sebuah transaksi, statusnya transaksi gharar.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Abu Daud 3378, Turmudzi 1275, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Karena menyewakan tanah sifatnya manfaat sebagai tempat tinggal, maka dia harus dibatasi waktu, agar ukurannya jelas.

Untuk itu, tidak boleh menyewakan tanah lungguh dengan batas waktu seumur hidup. Ukuran umur tidak bisa dihitung. Karena kematian adalah rahasia Allah yang tidak diketahui para hamba-Nya.

Ketika sewa-menyewa dibatasi dengan usia, berarti akadnya dibatasi dengan sesuatu yang tidak jelas. Dan ini termasuk transaksi gharar.

Anda boleh menyewa dengan kurun waktu yang lama. Bahkan puluhan tahun. Tapi batasan waktu dan nilai harga harus jelas.

Ibnu Qudamah mengatakan,

الإجارة إذا وقعت على مدة يجب أن تكون معلومة كشهر وسنة. ولا خلاف في هذا نعلمه، لأن المدة هي الضابطة للمعقود عليه، المعرفة له، فوجب أن تكون معلومة

Sewa-menyewa yang dibatasi dengan masa tertentu, waktunya harus terukur. Seperti sebulan atau setahun. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, menurut yang saya pahami. Karena waktu adalah batasan untuk objek akad yang telah diketahui. Sehingga wajib ditentukan. (al-Mughni, 6/7).

Keterangan lain disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, keterangan dari as-Suyuthi.

قال السيوطي: كل عقد كانت المدة ركنا فيه لا يكون إلا مؤقتا، كالإجارة والمساقاة والهدنة

As-Suyuthi mengatakan, semua akad yang batasan waktu menjdi rukunnya, maka harus muaqqat (dibatasi waktu). Seperti sewa-menyewa, musaqah, atau hudnah (perdamaian). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/237).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5329-membeli-tanah-kas-desa-bengkok-lungguh.html